Google

Tuesday, November 20, 2007

Auditor BPK: Dewan Gubernur BI Bisa Dipidana

Liputan6.com, Jakarta: Surachmin, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan, Dewan Gubernur Bank Indonesia bisa dijerat dengan pasal pidana tentang penyalagunaan wewenang. Sebab, Dewan Gubernur BI telah menyetujui penggunaan dana Rp 100 miliar milik Yayasan Pendidikan Perbankan Indonesia di luar peruntukkan. "Itu sudah memenuhi syarat pasal 3 ayat I tentang penyalahgunaan kewenangan," kata Surachmin di Jakarta, Sabtu (17/11).

Dari Rp 100 miliar, Rp 68,5 miliar di antaranya mengucur ke kocek kuasa hukum serta penegak hukum untuk penanganan kasus pidana mantan direksi BI yang terlibat kasus Bantual Likuiditas BI (BLBI). Sisanya, Rp 31,5 miliar mengalir ke tangan anggota DPR.

Menurut Indonesia Corrouption Watch (ICW) uang tersebut untuk pembahasan Rancangan Undang-undang Likuidasi Bank sebesar Rp 500 juta. Selain itu, pembahasan anggaran BI Rp 540 juta, RUU SPPN dan RUU Kepailitan Rp 2,65 miliar. Breakfast meeting untuk 15 orang sekretariat Rp 75 juta dan Rp 650 juta buat pembahasan UU Perbankan [baca: BK DPR Mulai Bersidang].

Badan Kehormatan DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyelidiki skandal ini rencananya Senin rapat. Kedua lembaga tersebut sudah mengantungi nama-nama yang menerima aliran dana BI. Kendati tudingan bertubi-tubi datang, sampai sekarang belum ada pihak BI yang mau berkomentar. Budi Mulya, Deputi Gubernur BI yang ditunjuk menjawab kasus ini, hanya melenggang saat ditanya usai rapat dengan Komisi XI DPR beberapa hari silam.(BOG/Juanita Wiratmaja dan Bambang Purwanto)

No comments:


Free shoutbox @ ShoutMix
 
Google