Google

Monday, November 19, 2007

Bupati Kendal Divonis Lima Tahun Penjara

PolitikIndonesia.com: Bupati Kendal nonaktif Hendy Boedoro divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (18/9) di Jakarta. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,474 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 13,121 miliar. 'Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti hukuman penjara selama satu tahun,' kata ketua majelis hakim Gusrizal SH.

Menurut Gusrizal, terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer. Majelis hakim menganggap unsur setiap orangnya dalam Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi.

Sebab, sebagai bupati, terdakwa memiliki kekhususan dalam sarana dan prasarana untuk melaksanakan tugas dan kewenangan. Namun, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut seperti dalam dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua.

'Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga,' ujar hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinilai tidak dapat membuktikan barang bukti berupa satu buah mobil Chevrolet diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Hendy. 'Maka diperintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan kepada pemiliknya atas nama Widya Kandi Susanti (istri Hendy-Red),' tegas Gusrizal.

Kerugian negara yang diakibatkan terdakwa Rp 16,709 miliar, namun yang dinyatakan dinikmati terdakwa sebesar Rp 3,474 miliar. Rinciannya, penggunaan dana tak tersangka (DTT) Rp 1,295 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp 2 miliar, bunga deposito BNI Karangayu Rp 44,5 juta, dan pembayaran sisa tanah Rp 135 juta.

Saat ditanya majelis hakim mengenai putusan tersebut, Hendy menyatakan akan berpikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding.

Usai sidang, Hendy mengatakan akan menyerahkan persoalan ini kepada Allah. Namun, kakak kandung Ketua DPRD Jateng Murdoko itu tidak puas karena merasa tidak pernah menikmati uang tersebut dan berdasarkan audit BPKP tidak ada kerugian negara.

'Tidak pernah saya terima dan memerintahkan secara tertulis. Perintah lisan hanya merupakan keterangan saksi dan tidak ada bukti autentiknya,' bantah Hendy. Kuasa hukumnya Yohanes Winarto mengatakan, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada tim pengacara yang lain untuk menentukan apakah akan melakukan banding atau tidak.

Ketua JPU Suharto mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding setelah diberi waktu satu minggu oleh hakim karena masih banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hakim.

No comments:


Free shoutbox @ ShoutMix
 
Google