Google

Tuesday, November 20, 2007

KPU Sulsel Tunda Serahkan SK Hasil Pilkada

Liputan6.com, Makassar: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (20/11) petang, menunda menyerahkan surat penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Sulsel ke DPRD. Padahal sesuai jadwal, tiga hari setelah ditetapkan Jumat silam surat keputusan itu harus sudah diserahkan ke DPRD sehingga gubernur yang baru bisa segera dilantik.

Penundaan itu disebabkan adanya gugatan dari pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli ke Mahkamah Agung. KPU Provinsi Sulsel baru akan menyerahkan surat penetapan jika proses gugatan yang diajukan Amin Syam sudah memasuki hari ke-15. Penundaan itu membuat pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin harus bersabar menunggu dilantik.

Kemenangan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin ditetapkan KPU Sulsel berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari seluruh tempat pemungutan suara yang ada. Syahrul menang tipis, sekitar 28 ribu suara dari rivalnya Gubernur Sulsel saat ini Amin Syam [baca: Pendukung Amin Minta Hasil Pilkada Dibatalkan].(BOG/Iwan Taruna dan Rizal Randa)

No comments:


Free shoutbox @ ShoutMix
 
Google