PolitikIndonesia.com: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember Kamis (20/9) menjatuhi hukuman enam tahun penjara bagi mantan bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo. Vonis ini karena Samsul dinilai terbukti menyelewengkan dana kasda (kas daerah) selama menjadi kepala daerah. Selain itu Samsul juga dikenai denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 9.866.570.427.
Putusan yang dibacakan sekitar pukul 10.00 itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, oleh jaksa, Samsul dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 22,4 miliar.
Dalam uraiannya, hakim menilai Samsul tidak terbukti melanggar pasal 2 (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU 20/2001. Sebab, unsur melawan hukum dalam pasal tersebut dinilai tidak terbukti. "Perintah pengeluaran kasda dinilai sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan," kata Ketua Majelis Hakim Arif Supratman SH MH.
Karena itu, hakim menilai Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider sesuai pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001. Dia dinilai telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya. Akibat perbuatannya, keuangan negara dirugikan.
Penyalahgunaan kewenangan tersebut dilakukan Samsul dengan memerintahkan staf untuk mencairkan kasda tanpa prosedur. Selanjutnya, diberikan kepada pihak ketiga. Sebagian dana kasda dijadikan deposit on call (DOC). Lantas, bunganya masuk rekening atas nama Samsul Hadi Siswoyo (saat itu bupati Jember). Sebagian dana itu digunakan untuk membiayai Persid Jember (kesebelasan Jember).
Yang memberatkan Samsul dalam perkara itu adalah perintah mengeluarkan kasda tanpa prosedur, tidak memberi contoh yang baik, serta mengakibatkan kerugian negara yang bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Yang meringankan, dia belum pernah dihukum dan sopan selama di persidangan. "Selain itu, penggunaan kasda di luar prosedur tersebut digunakan untuk pihak ketiga dan Persid," ujar Yanto SH, hakim anggota.
Selain mengganjar hukuman enam tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sekitar Rp9,8 miliar, berbagai barang bukti berupa dokumen serta tanah dan bangunan di enam lokasi dirampas untuk negara.
Setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, Samsul diwajibkan membayar uang pengganti. Jika tidak, tanah dan bangunan yang disita digunakan membayar uang pengganti. "Jika masih tidak cukup, Samsul dikenai pidana tambahan dua tahun," kata Arif Supratman.
Menurut dia, sistem penjatuhan vonis yang dianut Indonesia adalah gabungan teori pembalasan dan penegakan keadilan. Pertimbangan lain yang dijadikan dasar adalah keadaan psikologis dan latar belakang sosial Samsul yang mantan bupati. "Tuntutan 12 tahun tidak menjadi ukuran majelis," jelasnya.
Terhadap keputusan tersebut, Samsul langsung mengajukan banding. "Saya menghargai proses hukum. Tapi, vonis ini tidak benar. Saya akan mengajukan banding hari ini (kemarin, Red) juga," katanya kepada wartawan usai sidang.
Monday, November 19, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment