Google

Tuesday, November 20, 2007

Penetapan KPU Malut Dibatalkan KPU Pusat

Liputan6.com, Jakarta: Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum, Senin (19/11) malam, memutuskan untuk membatalkan penetapan gubernur terpilih Maluku Utara yang sebelumnya diumumkan KPU Malut di Jakarta. KPU juga menonaktifkan dua orang anggota KPU Malut dengan alasan mereka telah mengabaikan saran dari Panitia Pengawas dan KPU. Rencananya, Selasa ini KPU akan menghitung ulang perolehan suara pasangan calon Gubernur Malut.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto berharap silang sengketa antara kedua kubu yang berseteru akan ditangani sepenuhnya oleh KPU Pusat. Dia juga berharap langkah KPU tidak diintervensi pihak lain [baca: Mendagri: Jangan Intervensi KPU]. Kini, bola ada di tangan KPU untuk menentukan siapa pemenang Pilkada Malut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pilkada Gubernur Malut sebelumnya dimenangkan pasangan Abdul Gafur-Rahim Fabanyo yang didukung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional. Namun, posisinya berubah Sabtu malam saat KPU Malut di Jakarta memutuskan pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba yang didukung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera memenangkan pilkada [baca: Hasil Pilkada Maluku Utara Diumumkan di Jakarta].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)

No comments:


Free shoutbox @ ShoutMix
 
Google