Google

Monday, November 19, 2007

Kotak Hitam RUU Minerba

Beragam argumentasi dikemukakan guna menjadikan lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih superbody. Alasan-alasan yang dikemukakan, memang masuk akal.

----” Jangan sampai pemerintah dikibulin lagi, seperti kasus Blok Natuna dan Exxon, dimana negara tidak kebagian apa-apa dari kekayaan itu. Itu kan gila.” ---- Wakil rakyat tidak mau kecolongan dengan adanya kontrak-kontrak tambang yang sering menjadi ladang kolusi, korupsi dan nepotisme---

Demikian, antara lain argumentasi yang dikemukakan para wakil rakyat, khususnya di Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) DPR RI.

Mengapa demikian? Katanya, semua itu berdasarkan pengalaman masa lalu, dimana pemerintah seenaknya menerbitkan izin usaha pertambangan. Itu sebabnya, DPR ingin setiap perusahaan mengantongi izin dari wakil rakyat, sebelum menambang di wilayah konservasi, yang semula ”penguasanya” ada di Menteri Kehutanan.

Lebih masuk akal lagi, wewenang DPR yang bakal masuk dalam RUU Minerba tersebut, juga bertujuan untuk memastikan pemerintah tidak main-main lagi dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan.

Menarik. Rasional, tapi menggelikan. Ditengah semangat reformasi birokrasi, dimana soal perizinan di berbagai sektor usaha, semula hampir 100 persen dipegang pemerintah pusat, kini sudah beralih ke daerah. Singkat, efisien dan tepat, merupakan sasaran utama yang dijadikan target pemerintah dalam soal urus-mengurus dunia perizinan. Dan memang faktor urus-mengurus perizinan-lah yang selama ini menjadi salah satu faktor kunci penghambat perkembangan dunia usaha di negeri ini.

Bila saja, semangat anggota legislatif yang berkehendak masuk dalam ”rangkaian meja” pemberi izin usaha pertambangan, benar-benar terealisir, ini akan menjadi fenomena menarik untuk dijadikan, misalnya Eko Patrio, Jojon, atau Tarzan sebagai bahan script lawakan mereka. Pasalnya, fungsi badan legislatif yang merupakan lembaga pengawas atas tindak tanduk lembaga eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan, sudah bergeser. Legislatif memasuki fungsi dan kewenangan eksekutif.

Tokh, jika legislatif kecewa atas potret-potret masa lalu yang buruk dalam soal izin pertambangan, masih begitu banyak ”senjata” yang bisa dipergunakan lembaga legislatif untuk ”menghalangi” semua program dan perizinan yang salah tersebut. Bukan berarti harus masuk dalam ” rangkaian meja” eksekutif, sebagai pemberi endosment atas izin usaha pertambangan.

Ibarat tikus di lumbung padi. Mau memburu tikus, malah gudangnya yang dibakar. Lebih nelongso lagi, setelah gudangnya dibakar, reruntuhan tikus, gudang dan padinya diambil.

Memang, argumentasi praktis yang dikemukakan sebagian para wakil rakyat tadi, sekali lagi sangat rasional. Tetapi sungguh tidak bisa diterima akal sehat, karena menerjang begitu banyak ”rambu-rambu” pengelolaan pemerintahan. Selain, semangat efisiensi dan efektifitas, juga secara fungsi kelembagaan dalam mengelola negara-pun, turut teracak-acak.

Keinginan DPR untuk ikut berperan mengatur penetapan izin usaha pertambangan di kawasan hutan menjadi sangat rancu. Jelas itu menjadi kewenangan eksekutif. Jadi,secara sistem tata negara tidak tepat.

Menjadi suatu ”kelucuan” baru, DPR sebagai lembaga legislatif, tiba-tiba ikut merambah hak pemerintah. Salah satu poin paling alot adalah keinginan DPR untuk meloloskan pasal yang mengharuskan setiap perusahaan mengantongi izin DPR sebelum menambang di wilayah konservasi.

Dalam RUU Minerba akan ditetapkan tiga wilayah pertambangan. Yakni Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Pencadangan Nasional (WPN). Pembagian wilayah tersebut sekaligus membagi kewenangan dalam pemberi izin pengelolaannya.

Masalah ”intervensi” DPR dalam soal perizinan, muncul ketika pemerintah pusat ingin membuka WPN menjadi WUP. DPR memasukan salah satu poin dalam rancangan aturan ini bahwa untuk mengubah kawasan konservasi menjadi kawasan pertambangan harus ada izin Khusus Pertambangan. Pemerintah bisa menerbitkan izin ini asalkan sudah mengantongi persetujuan dari DPR.

Memang, kondisi nyata, namun belum dapat dibuktikan, sektor pertambangan menjadi lahan subur untuk KKN. Sejak dikeluarkan UU No 1/1967 tentang penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No 11/1967 tentang Pertambangan yang mengukuhkan jalan bagi investasi asing di bidang mineral dalam Kontrak Karya Pertambangan, mengakibatkan negara dan perusahaan kedudukannya sejajar.

Dalam kedudukan seperti ini, negara telah kehilangan kekuasaan administratif pengaturan perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Bahkan, dalam generasi awal kontrak terlihat, ketidakcermatan pemerintah dalam membuat kontrak.

Sistem kontrak karya yang berlaku saat ini sangat merugikan negara dan memberikan hak mutlak kepada perusahaan tambang asing untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia dan merugikan penduduk setempat.

Tentu saja --untuk menata iklim pertambangan di Indonesia, utamanya agar hasil bumi ini menjadi lebih bermanfaat bagi kepetingan bangsa --, pasal-pasal tentang : royalti, wanprestasi, pajak, izin usaha, tempat pengolahan, lingkungan, tanggungjawab sosial perusahaan tambang, hak dan kewajiban, harus benar-benar dibuat dan mempergunakan bahasa yang tegas dan jelas oleh Pansus RUU Minerba. Jangan menggunakan bahasa astrologi, yang bisa ditafsirkan menurut si penafsir.

Ini mungkin salah satu jalan. Tak perlu harus masuk dalam ”rangkaian meja” pemberi izin. Jika memang semangatnya, betul-betul tegas dan agar tidak timbul kekhawatiran akan tragedi masa lalu, cukup DPR memasukkan pasal: Pengelolaan pertambangan di kawasan hutan tidak boleh.

Seperti apa kisi-kisi solusi ” kotak hitam” RUU Minerba antara DPR dan Pemerintah, yang rencananya akan dijadikan UU Minerba Desember mendatang? Tentu sangat diminati banyak kalangan. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

No comments:


Free shoutbox @ ShoutMix
 
Google