Google

Monday, November 19, 2007

Dua Tersangka VLCC Diperiksa

PolitikIndonesia.com: Arifi Nawawi dan Alfred Rohimone selaku mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan Pertamina, Rabu, (7/11) untuk pertama kalinya diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina.

Mereka berdua datang bersamaan ke ke Kejagung Jalan Hasanuddin Jakarta Selatan, Rabu (7/11) pukul 08.15. Namun mereka tidak berhasil dimintai komentar saat turun dari mobil, karena langsung masuk ke Gedung Bundar, tempat mereka menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Jenifer Girsang yang mendampingi kedua tersangka mengatakan, materi pemeriksaan kali ini tidak berbeda dengan saat keduanya masih berstatus saksi. 'Materinya sama seperti saat diperiksa sebagai saksi, yaitu menjelaskan kedudukan mereka. Yang kedua alasan dilakukan divestasi (penjualan), ketiga mengenai rapat-rapat sebelum dilakukan divestasi terhadap kapal VLCC,' ujar Girsang kepada wartawan saat menyempatkan diri keluar dari gedung bundar, di tengah pemeriksaan kedua kliennya.

Selain itu, Jenifer menyatakan beberapa pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepada kliennya harus dijawab dengan beberapa dokumen yang akan dicari kembali. Dokumen tersebut di antaranya adalah dokumen-dokumen sewaktu diadakannya rapat sebelum dilakukannya divestasi kedua kapal tanker VLCC.

Girsang kepada wartawan memperlihatkan keoptimisan bahwa kedua kliennya tidak melakukan penyimpangan saat dilakukan divestasi tersebut. Pasalnya, seluruh prosedur telah dilakukan dengan baik. Sedangkan kerugian negara, kata Girsang, hingga saat ini belum diperlihatkan kepada pihaknya. Bahkan dirinya yakin, dalam proses divestasi tersebut, negara telah mendapat keuntungan sebesar 54 juta dolar AS.

'Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetap dinyatakan proses divestasi ini negara telah diuntungkan 54 juta dolar AS. Artinya, negara tidak dirugikan,' kata Girsang kepada wartawan. Mengenai kemungkinan penahanan terhadap kliennya, dirinya mengatakan itu merupakan hak penyidik.

Mengenai hal itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim mengaku, belum mengetahui apakah kedua tersangka akan ditahan, karena belum mendapat laporan dari tim penyidik. Soal materi pemeriksaan dia mengatakan, 'Tidak tahu, saya tidak tahu kebutuhan penyidik. Itu kan penyidik yang tahu. Saya tidak tahu materi kalimat per kalimat. Setelah mereka selesai, baru lapor ke kita.,” kata Salim kepada wartawan

Fadzr

No comments:


Free shoutbox @ ShoutMix
 
Google