Liputan6.com, Jakarta: Kasus aliran dana Bank Indonesia Rp 31,5 miliar ke Komisi Perbankan DPR untuk keperluan pembahasan undang-undang mengkhawatirkan banyak pihak. Sebab, negara dirugikan karena dana yang seharusnya untuk keperluan pendidikan perbankan justru mengalir ke kocek para anggota dewan.
Namun, yang paling dikhawatirkan banyak pihak adalah DPR sebagai wakil rakyat tak menghasilkan undang-undang yang pro rakyat. Pasalnya, DPR terpengaruh oleh kucuran dana pihak tertentu yang berkepentingan terhadap undang-undang yang tengah dibahas DPR.
Senada dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), auditor ahli Badan Pemeriksa Keuangan Surachmin turut menyayangkan terjadinya aliran dana BI ke DPR. Sebab, butir undang-undang yang dihasilkan tidak memihak kepada kepentingan rakyat. Salah satunya yang disorot Surachmin adalah soal gaji. "Masalah penggajian dan honor itu BI sendiri yang menentukan. Kalau memang dia punya kewenangan kebebasan menentukan gaji, dia (BI) tidak lagi melihat rakyat," kata Surachmion.
Saat ini, kasus aliran dana BI terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dab Badan Kehormatan DPR. Sejauh ini, Badan Kehormatan DPR telah mengantongi 16 nama anggota dewan yang diduga menikmati aliran dana dari BI [baca: Auditor BPK: Dewan Gubernur BI Bisa Dipidana].(BOG/Juanita Wiratmaja dan Bambang Purwanto)
Tuesday, November 20, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment