Liputan6.com, Ternate: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara telah dua kali gagal menggelar rapat pleno penghitungan suara. Bahkan, berdasarkan pengamatan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwasda) setempat, KPU Maluku Utara kerap kali melanggar aturan hukum. Keberpihakan KPU Maluku Utara pada kandidat tertentu juga dinilai dapat menimbulkan bentrokan antarpendukung calon gubernur.
Lantaran itulah, baru-baru ini, Ketua Panwasda Maluku Utara Thalib Abbas sudah melayangkan surat ke Kepolisian Daerah Maluku. Tak hanya itu. Ia pun meminta KPU pusat membekukan KPU Maluku Utara dan mengambil alih tugasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten, pasangan Abdul Gafur dan Abdurahim Fabanyo unggul sekitar 2.800 suara dari duet Thaib Armaiyn dan Gani Kasubah. Adapun usai memutuskan dead lock pada Jumat malam silam, suasana Kantor KPU Maluku Utara, kemarin tanpa aktivitas apa pun. Sejumlah aparat pun masih berjaga-jaga [baca: Pleno KPU Malut Deadlock].(ANS/Sawaludin Damopolii)
Tuesday, November 20, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment