Liputan6.com, Ternate: Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate, Senin (19/11) siang, tampak sepi. Maklum, seluruh anggotanya sedang berada di KPU pusat di Jakarta. Dari Jakarta itulah mereka mengumumkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara [baca: Hasil Pilkada Maluku Utara Diumumkan di Jakarta].
Namun, pengumuman itu ditentang pasangan Abdul Gafur-Rahim Fabanyo. Pasangan ini sebelumnya menang, tapi kini kalah dari Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba. Pengumuman itu dianggap menyalahi hukum karena rapat pleno berakhir deadlock atau tak membuahkan hasil [baca: Pleno KPU Malut Deadlock].
Muhamad Konoras, anggota tim sukses Abdul Gafur, menyatakan pihaknya tak menerima hasil pilkada karena dianggap suatu kejahatan. Di lain pihak, sejak dinyatakan menang, kubu Thaib Armaiyn saat ini lebih tertutup dan enggan berkomentar.
Ketua Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) Maluku Utara Thalib Abbas bahkan telah menyurati Kepala Kepolisian Daerah setempat untuk mengambil langkah hukum. Ia beralasan, saran maupun pertimbangan hukumnya tak digubris pihak KPU Maluku Utara.
Sementara di Jakarta, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari siang ini akan mengadakan rapat pleno. Rapat ini untuk menentukan Pilkada Maluku Utara sah atau tidak.
Peta politik di Maluku Utara memang berubah. Pemilihan langsung gubernur Maluku Utara yang tadinya menempatkan kubu Abdul Gafur sebagai pemenang, kini dipegang pihak Thaib Armaiyn. Ini setelah KPU Maluku Utara membekukan KPU Kabupaten Halmahera Barat yang dinilai terjadi kecurangan [baca: Penghitungan Suara KPU Halmahera Barat Dinilai Curang].
Pembekuan KPU Halmahera Barat muncul setelah pendukung Thaib Armaiyn gencar menggelar unjuk rasa agar penggelembungan suara diusut. Keputusan pembekuan bahkan ditentang Panwasda Maluku Utara karena sejauh ini mereka mengaku tak menemukan adanya kecurangan tersebut.(ANS/Sawaludin Damopolii)
Tuesday, November 20, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment